Situs Pemda perlu standarisasi W3C
Mengamati situs-situs web Pemerintah Daerah ternyata cukup mengasyikan juga. Walaupun beberapa tidak bisa diakses sama sekali (mati, coming soon, sementara mati atau alasan lainnya). Ini tak lain karena sebagian besar situs dikerjakan oleh konsultan yang berlainan dan berbagai macam ragam kemampuan.
Ada satu hal yang mengganjal. Kebanyakan situs tidak mengacu ke standar W3C. Tidak terkecuali dengan situs depkominfo sendiri sebagai regulator konten dari situs pemda. Silahkan cek validasi halaman depannya disini (harap sabar menunggu, karena ada 400 lebih error ditambah banyak warning, total 1000 lebih).
Kenapa harus standar W3C?
Karena ini satu-satunya syarat teknis.
(Catatan: pada saat ini tidak ditentukan syarat teknis untuk website pemda)
Memang tidak dibutuhkan syarat teknis lainnya, seperti: sistem operasi tertentu, bahasa pemrograman tertentu dan lain-lain. Satu-satunya yang bisa ditambahkan di kemudian hari sebagai syarat teknis, hanya: RSS feed.
W3C (World Wide Web Consortium) adalah konsorsium dari para pembuat standar web. Dengan mengacu pada standar ini, kemungkinan besar (tidak selalu), website kita akan dapat dilihat browser manapun dengan nyaman. Walaupun harus diakui bahwa Microsoft sempat ‘membandel’ dengan membuat standar HTML tag sendiri.
Dampak dari Standarisasi W3C pada situs web Pemda
Berikut dampak langsung dari standarisasi W3C
- Tampilan yang ramah pada semua browser. Tidak ada kata-kata tak berguna dalam website, seperti: “Tampilan optimal dengan menggunakan Internet Explorer 5.x keatas”
- Mengeliminasi konsultan web yang bekerja asal-asalan atau yang pengetahuan HTMLnya tidak memadai. Paling tidak, para konsultan web ini akan dipacu belajar untuk mengerti standar W3C.
- Isi HTML akan lebih baik dan akan lebih ramah pada Search Engine karena tag penting pada HTML “head” akan lebih diperhatikan oleh para pembuat web, akan sangat berpengaruh pada indexing Search Engine.
Terakhir, ada satu syarat teknis lagi (jadi dua dong dengan di atas … hehehe) yang harus dipenuhi oleh situs pemda. Tidak boleh mem-’publish’ halaman yang isinya cuma “coming soon”. Karena ‘coming soon’ disini sama artinya dengan kata-kata ‘mbesuk’ dalam bahasa Jawa.
April 2nd, 2006 at 12:45 pm
[...] DetikInet tanggal 30 Maret 2006, melansir “60 Persen Situs Pemerintah Miliki HTML Error“. Saya sendiri punya catatan yang sedikit mirip sebelumnya “Situs Pemda perlu standarisasi W3C“. Hanya tidak dilengkapi besaran persentase. Mengapa penggunaan W3C standard kelihatannya mendesak untuk situs pemerintah? Pada dasarnya situs pemerintah bertujuan untuk menginformasikan kemajuan yang telah mereka capai secara up-to-date. Melalui situs ini, publikasi secara online diharapkan dapat terus menerus berlanjut. Sayang sekali, hal ini sepertinya kurang disadari dari situs-situs pemerintah, walaupun di awal pembuatan mereka mencanangkan ini. Beberapa situs Pemda bahkan down secara tidak jelas serta banyak situs pemerintah lainnya yang sama sekali tidak di update. [...]
January 15th, 2007 at 5:51 pm
http://www.pertamina-ep.com valid XHTML Strict 1.0 and CSS 2.0
January 16th, 2007 at 4:04 pm
emang itu situs pemda ?
January 16th, 2007 at 8:47 pm
wah.. ada pupung… situs bumn.. ;)) temennya pemda..
January 17th, 2007 at 12:46 pm
Yeeee… Bahasannya kan situs pemda
:))
January 18th, 2007 at 12:08 am
trus? ini jubirnya mas sunaryo ya? wekekeke