Surat edaran yang dikeluarkan Menkominfo kepada ISP dan NAP di Indonesia ternyata berdampak lain. “Kelihatannya” ISP/NAP memanfaatkan moment ini untuk (paling tidak, sempat) memblokir situs situs yang menghabiskan bandwidth besar. Silahkan klik Alexa ranking untuk melihat situs yang paling banyak diakses di Indonesia.
Sebagai contoh Rapidshare, si penyedia sharing file. Situs ini boleh dibilang paling menghabiskan bandwidth International, dan memang kurang disukai oleh ISP/NAP. Tentunya dengan alasan surat edaran, ISP/NAP sah sah saja menganggap bahwa situs ini sebagai sumber dari film Fitna (tentunya dengan alasan, file ini tidak dapat diidentifikasi untuk di blok jika sudah mengalami perubahan nama, zipped dan lain lain). Namun saya melihat ISP/NAP ternyata “memanfaatkan” momen ini untuk menutup situs situs lain yang enggak ada hubungannya dengan surat edaran ini. Entah karena kurang piawai-nya Administrator (salah setingan) atau memang sengaja memanfaatkan momen ini.
Update: (selang 1 jam) ternyata saya bahkan tidak bisa mengakses situs opensource seperti www.mysql.com dan www.openx.com.
Sebenarnya bagaimana sih ISP/NAP mengatur ini. Apakah filternya memang sama diambil dari satu sumber (dari kominfo mungkin?). Ada yang tahu?